• Text berjalan saat ini pindah ke halaman Tampilan > Sesuaikan > WP Mssjid: Pengaturan > Layout Setting
Wednesday, 15 January 2025

Dewan Pengurus

Bagikan

SURAT KEPUTUSAN

KETUA DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM KELURAHAN JATIRASA, KECAMATAN JATIASIH – KOTA BEKASI NO. 001/SK-DKM/XI/2022

 

Tentang

SUSUNAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM PERIODE 2022 – 2025

  MENIMBANG

  • Bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan program kerja DKM Nurul Islam, dipandang perlu untuk membentuk susunan pengurus DKM
  • Bahwa Bapak/Ibu yang tersebut namanya dalam daftar lampiran surat keputusan ini, dipandang mampu dan cakap untuk terlibat dan melaksanakan tugas sebagai pengurus DKM Nurul Islam

MEMPERHATIKAN

  • Musyawarah Besar Jamaah Masjid Nurul Islam tanggal 13 November 2022
  • Berita Acara Panitia Pemilihan Ketua DKM Nurul Islam tanggal 13 November 2022
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

  1. Menetapkan nama-nama pengurus DKM Nurul Islam
  2. Masing-masing bidang yang namanya masuk dalam kepengurusan untuk berkoordinasi dalam membuat dan menjalankan program kerja DKM Nurul Islam sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan.
  3. Dalam tugasnya, masing-masing bidang bertanggungjawab kepada Ketua DKM Nurul Islam dan Jamaah Masid Nurul Islam.
  4. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan di evaluasi dan dikoreksi sebagaimana mestinya.
  5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 27 November 2022

Ketua DKM Nurul Islam,

ttd stempel

Jamar Komarudin Lampiran 1 :

SUSUNAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM PERIODE 2022 – 2025
Penasehat : 1. Ir. H. Achmad Chusnun
: 2. Ir. H. Achmad Munir
: 3. H. Endro Susilo, SH
Ketua DKM : Jamar Komarudin
Wakil Ketua DKM : H. Ibnu Atsur
Sekretaris : Erma Daus Irianto
Sekretariat   1. Teguh Sucipto
  2. Ayu Odah
Humas & Dokumentasi : UU Budhi Indratno
Bendahara : 1. M. Syafii Ridwan
  2. Suyanto
Pencarian Dana : 1. Muhajirin
  2. H. Deddy Effendi
  3. Bambang Teguh
  4. Mohammad Susiyanto
  5. Kurniawan
Bidang Ibadah & Dakwah
Ketua : Shabahul Arafi
Seksi Sholat : Islan Nurwahyudi
Seksi Taklim Umum : Ust. Ali Syofwan
Seksi Taklim Muslimah : 1. Novianti Sadikun
  2. A. Pionarti
Seksi PHBI : Sutiyono
Bidang Pendidikan
Ketua : Andry Irawan
Seksi Pembinaan Remaja : Imam Muharram
Seksi Pelatihan Keterampilan : Imam Pujiono
Seksi Pembinaan Anak / TPA : 1. Dias W. Pamungkas
  2. Masamah
Bidang Sosial
Ketua : M. Achmad Yani Wadjaudje
Seksi ZISWAH : Zaenal Arifin
Seksi Usaha & Santunan : 1. Rosidin
  2. Eka Sukaca
  3. Sri Tuti Handayani
  4. Wiwik Widodo
Seksi Pemberdayaan Jamaah : 1. Elly Purwanti
  2. Sri Marginingsih
Bidang Sarana & Prasarana
Ketua : M. Yamin
Seksi Pemeliharaan Sarpras : 1. H. Mujianto
  2. Eman Damhuri
Seksi Inventarisasi Asset : 1. Yanto
  2. M. Ijang Yarwan
Bidang Pembangunan
Ketua : Basukarno
Seksi Administrasi Teknik : Andre Oktova
Seksi Perencanaan Pengembangan : 1. Moentasir
  2. Sardjono

Lampiran 2

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ISLAM

1.    PENASEHAT Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Memberikan nasehat-nasehat penting dalam penyelenggaraan organinsasi DKM dalam rangka kegiatan kemakmuran Masjid Nurul Islam.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada Ketua DKM sebagai ta’mir masjid atas kegiatan strategis penyelenggaraan ‘Idarah (administrasi), ‘Imarah (ibadah dan dakwah) serta Ri’ayah (pembangunan) Masjid Nurul Islam.
  3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ta’mir masjid sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah.

2.    KETUA DKM Pengemban amanah DKM yang dipilih pada waktu Musyawarah Jama’ah. Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin DKM secara umum.
  2. Memimpin Rapat Umum Pengurus.
  3. Memimpin dan mewakili Pengurus DKM dalam kegiatan eksternal dan melimpahkan tugas apabila berhalangan.
  4. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan amanah DKM serta mengambil alih tugas atau dikerjakan bersama sama apabila tidak memungkinkan dikerjakan sendiri oleh seksi tersebut.
  5. Pengambilan keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus dengan memperhatikan dan meminta masukan dari penasihat dan pengurus lainnya.
  6. Menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan.
  7. Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepengurusan DKM kepada jama’ah masjid dan masyarakat dalam rapat Musyawarah Jama’ah.
  8. Membagi dan mendistribusikan Tugas untuk Wakil Ketua dalam pelaksanaan kelancaran Orgaisasi.
  9. Secara kontinu memantau, memeriksa, meminta informasi (jajaran pengurus dibawahnya, jama’ah masjid dan masyarakat) tentang keadaan Masjid, agar segera dapat diketahui apabila ada hal hal yang harus ditindak lanjuti.
  10. Sebagai penanggung jawab akhir dari pelaksanaan DKM, peduli pada keluhan keluhan, saran saran, laporan laporan baik lisan maupun tertulis yang berasal dari internal pengurus, jama’ah masjid dan masyarakat dengan mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, agar keseimbangan dan solusi jalan tengah dapat dijalankan untuk memelihara kesejukan, kebersamaan dan saling menghormati diantara individu-individu pengurus dalam DKM.

3.    WAKIL KETUA DKM Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Membantu Ketua DKM dalam pelaksanaan seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. Mewakili Ketua DKM dalam kegiatan internal maupun eksternal apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
  3. Membantu Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  4. Membantu Ketua DKM mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh  kegiatan seksi dalam melaksanakan amanah DKM.
  5. Selalu berkoordinasi dengan Ketua DKM dalam aktivitas atau kegiatan yang dilakukan.
  6. Melaksanakan dan tanggung jawab tugas dari pelimpahan tugas Ketua DKM.

4.    SEKRETARIS Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi DKM. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan DKM secara umum.
  2. Membuat surat resmi dan bernomer serta berkop surat yang dikeluarkan DKM Nurul Islam.
  3. Bersama Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan DKM.
  4. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
  5. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh kepentingan seksi seksi.
  6. Mengaktikan dan menata sekretariat Masjid
  7. Selalu berkoordinasi dengan Ketua DKM dalam proses pembuatan surat menyurat.
  8. Menjadi notulis dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua DKM.
  9. Mewakili Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
  10. Mengelola sosial media dan website Masjid
  11. Melakukan dokumentasi atas semua kegiatan Masjid
  12. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

4.1.    Sekretariat

  1. Merencanakan, menyediakan atau mengadakan barang atau peralatan yang bersifat konsumabel untuk keperluan rutin masjid seperti ATK, peralatan kebersihan, air minum, gula, kopi dan teh dan lain-lain.
  2. Membantu pengadaan barang yang diperlukan oleh seksi lain pada acara-acara tertentu yang diadakan oleh DKM maupuan kebutuhan pada kondisi mendesak.
  3. Menyiapkan konsumsi dan kebutuhan lainya pada saat diadakan rapat-rapat pengurus DKM, Pengajian atau Taklim rutin mingguan maupun bulanan.
  4. Membuat undangan rapat dan mendistribusikannya
  5. Mempersiapkan kebutuhan rapat seperti infocus, layar, materi presentasi dan kebutuhan rapat lainnya.
  6. Bekerjasama dengan masing-masing bidang/seksi untuk membuat materi publikasi kepada jamaah baik berupa media cetak maupuk media digital seperti flier, spanduk, baliho atau media lainnya.
  7. Mengelola, membuat jadwal dan memonitor pekerjaan Marbot
  8. Memastikan area tempat ibadah selalu bersih dan wangi untuk kenyamanan jamaah
  9. Menerima tamu eksternal dan mengkoordinasikannya kepada masing-masing bidang/seksi
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris dan Ketua DKM.

4.2.    Humas & Dokumentasi

  1. Memberikan informasi kegiatan masing-masing bidang kepada semua pengurus DKM
  2. Memberikan informasi kepada seluruh jamaah mengenai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DKM melalui : lisan, tulisan atau media elektronik.
  3. Mengelola, menggunakan sarana informasi melalui Group WhatsApp/WA Jamaah Masjid Nurul Islam.
  4. Memasang, mengelola tanda-tanda, sticker, tulisan-tulisan, banner, atau spanduk di area masjid sesuai dengan kebutuhan, misalnya himbauan kebersihan, petunjuk tempat, larangan, dan tentang himbauan Protokol Kesehatan di area Masjid Nurul Islam.
  5. Mengelola dan Memanfaatkan Jam Digital Masjid, Sosial Media atau Website Masjid untuk sarana informasi kepada jamaah.
  6. Membuat dokumentasi atas semua kegiatan Masjid
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris dan Ketua DKM.

5.    BENDAHARA Bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan Masjid. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Menyimpan, mengelola dan membukukan serta mengeluarkan dana Masjid.
  2. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas Masjid,
  3. Mensuport dan cepat tanggap dalam pelaksanaan belanja kebutuhan Masjid saat diperlukan.
  4. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan Masjid.
  5. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM.
  6. Membuat laporan keuangan secara rutin/ periodik maupun insidentil kepada jamaah melalui sarana papan pengumuman/informasi secara terbuka dan transparan.
  7. Berpastisipasi aktif memonitor kepentingan Masjid, baik yang bersifat pembelian barang akibat rusak maupun penambahan inventaris Masjid.
  8. Saling koordinasi dan saling info dengan masing-masing bidang/seksi apabila ada hal hal kepentingan Masjid yang segera ditindak lanjuti.
  9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

6.    BIDANG PENCARIAN DANA

  1. Melakukan pencarian dana untuk Pembangunan Masjid kepada donatur baik yang berada dilingkungan Masjid maupun wilayah lainnya.
  2. Mengelola database donatur untuk kesinambungan Pembangunan Masjid
  3. Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi pemerintah / lembaga / dunia usaha / swasta tanpa ikatan dan syarat dalam bentuk apapun.
  4. Mengelola berbagai tools pencarian dana seperti Kotak tromol diwarung-warung jamaah, kitabisa.com, kupon pembangunan dll.
  5. Memastikan setiap bantuan dana dari donatur baik dari instansi yang berada di dalam negeri atau di luar negeri adalah lembaga yang sah dan legal.
  6. Membuat laporan penerimaan dari donatur secara berkala baik berupa uang maupun material
  7. Berkoordinasi dengan Bendahara dan Ketua DKM dalam melaksanakan tugasnya.

7.    BIDANG IBADAH & DAKWAH Bersama jajaran dibawah koordinasinya bertanggung jawab dalam pelaksanaan program Syiar dan dakwah serta pembinaan jama’ah dan masyarakat agar bersama sama memakmurkan Masjid. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
  2. Secara rutinitas dan persuasip melakukan pendekatan pendekatan kepada masyarakat dan generasi muda agar termotivasi untuk memakmurkan Masjid.
  3. Mengatur dan mengisi pelaksanaan kegiatan Masjid,baik yang bersifat pengajian,Khalaqah Ilmu, Tadarus, belajar baca Alqur’an atau kegiatan yang bersifat insidentil, misalnya; lomba azan, lomba baca alqur’an dan sebagainya.
  4. Mengatur dan membuat kegiatan Masjid untuk Peringatan Hari Besar Islam atau pada bulan bulan yang dimuliakan.
  5. Memotivasi jamaah dan masyarakat dalam memakmurkan Masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya shalat berjama’ah dan kegiatan lainnya.
  6. Membuat, menyelenggarakan Taklim Umum secara rutin mingguan dan bulanan
  7. Melaksanakan Program Kegiatan Ramadhan seperti Tarawih, Tadarus, Iftar Jamai dan Itikaf
  8. Melaksanakan Sholat Idul Fitri, Idul Adha dan Qurban serta shalat insidentil lain seperti shalat gerhana dll.
  9. Membuat, menyelenggarakan dan membina Program Majelis Ta’lim untuk ibu-ibu.
  10. Mencari, menyusun dan membuat jadwal Imam & Khatib secara bulanan
  11. Mencari, menyusun dan membuat jadwal Muazin secara bulanan
  12. Membacakan Pengumuman (yang berhubungan dengan keuangan maupun lainnya) setiap jum’at sebelum pelaksanaan Shalat Jum’at.
  13. Mencari dan menyiapkan Khatib dan Bilal untuk Hari Raya
  14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

7.1.    Seksi Sholat

  1. Memastikan setiap kegiatan sholat rawatib berjalan dengan baik dan dipimpin oleh Imam yang sudah ditetapkan
  2. Memastikan sholat jum’at berjalan dengan baik dan dipimpin oleh Imam sesuai jadwal atau imam tetap.
  3. Memastikan sholat Tarawih, Sholat Idul Fitri, Sholat Idul Adha, Sholat Jenazah dan sholat insidentil lainnya berjalan dengan baik dan pimpin oleh Imam yang sudah ditetapkan.
  4. Membuat Jadwal Imam Rawatib secara berkala dan melakukan evaluasi terhadap Imam-Imam
  5. Melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang Ibadah dan Dakwah serta Ketua DKM dalam menentukan dan memilih Imam.

7.2.    Seksi Taklim Umum

  1. Membuat jadwal taklim umum yang dilakukan mingguan dan bulanan maupun taklim hari hari besar keagamaan.
  2. Melaksanakan taklim malam Jum’at, taklim malam Ahad, taklim Ahad subuh dan taklim- taklim lainnya sesuai jadwal dan sesuai kebutuhan jamaah
  3. Berkoordinasi dengan sekretariat dan humas dalam publikasi taklim kepada jamaah
  4. Melakukan tahlil dan memfasilitasi serta memimpin tahlil bagi jamaah yang kedukaan
  5. Mempertanggunjawabkan kegiatan kepada ketua bidang Ibadah dan Dakwah dan Ketua DKM.

7.3.    Seksi Taklim Muslimah Membantu Ketua Bidang Ibadah & Dakwah dan Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
  2. Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Ketua Bidang Ibadah & Dakwah.
  3. Melaksanakan taklim rutin mingguan dan taklim rutin bulanan serta taklim-taklim Hari Besar Islam lainnya.
  4. Mengajak dan menjadi fasilitator bagi kelompok-kelompok taklim yang berada di lingkungan Masjid agar melakukan taklim di Masjid Nurul Islam
  5. Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketaqwaan meliputi baca Al-Quran.
  6. Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Ibadah & Dakwah.

7.4.    Seksi PHBI

  1. Mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam acara-acara Peringatan Hari Besar Islam.
  2. Merencanakan, membuat dan menjadwalkan materi dakwah sesuai kebutuhan, serta mengusahakan mencari Ustadz/ Muballighnya
  3. Menyusun kepanitiaan Peringatan Hari Besar Islam
  4. Merencanakan agenda kegiatan PHBI
  5. Membimbing dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
  6. Mengadakan    kontrol dan    evaluasi terhadap    pelaksanaan acara    dan    mengusahakan pengembangannya.
  7. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan PHBI kepada ketua bidang Ibadah & Dakwah dan Ketua DKM.

8.    BIDANG PENDIDIKAN Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
  2. Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan DKM Remaja Masjid.
  3. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
  4. Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
  5. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding Masjid.
  6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

8.1.    Seksi Pembinaan Remaja

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan sosial untuk generasi muda yang secara rutin dilakukan di Masjid Nurul Islam.
  2. Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk remaja sehingga melahirkan generasi muda yang cinta Masjid Nurul Islam.
  3. Bekerjasama dengan bidang Ibadah & Dakwah dalam program kegiatan Masjid.
  4. Mendorong Remaja Masjid agar berperan dalam membantu kegiatan-kegiatan DKM, baik kegitan rutin maupun pada acara-acara tertentu.
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada ketua bidang Pendidikan dan Ketua DKM.

8.2.    Seksi Pelatihan Keterampilan

  1. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi jamaah dan Pengurus DKM.
  2. Menyelenggarakan pelatihan kepada pengurus DKM terkait beberapa hal guna meningkatkan pelayanan kepada jamaah seperti pelatihan mengurus jenazah, pelatihan manasik haji dan umroh, pelatihan kewirausahaan dll.
  3. Bekerjasama dengan bidang lain untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan sesuai bidang masing-masing atau sesuai kebutuhan jamaah.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada ketua bidang Pendidikan dan Ketua DKM.

8.3.    Seksi Pembinaan Anak / TPA

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan sosial kepada anak-anak sampai dengan usia remaja melalui kegiatan TPA secara rutin dilakukan di Masjid Nurul Islam.
  2. Menyediakan tenaga guru yang lebih kompeten.
  3. Melakukan perbaikan kualitas pengajaran di TPA.
  4. Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk anak-anak sehingga melahirkan generasi remaja yang cinta Masjid Nurul Islam.
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua bidang pendidikan dan ketua DKM.

9.    BIDANG SOSIAL Membantu    Ketua DKM,    bertanggung jawab dalam    pelaksanaan Program Kerja sosial    dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan.
  2. Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
  3. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dalam pemberdayaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf dan yang bersifat sosial lainnya.
  4. Membantu jama’ah dalam proses perhitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang dikeluarkan.
  5. Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Anak Yatim atau Dhuafa di lingkungan Masjid dan bantuan lainnya.
  6. Memberikan bantuan sembako kepada dhuafa di lingkungan Masjid
  7. Memberikan bantuan kematian dan duka kepada jamaah
  8. Memberikan bantuan biaya pengobatan kepada jamaah yang membutuhkan
  9. Memberikan bantuan modal usaha tepat guna kepada jamaah dan membina usaha kecil jamaah berbasis Masjid.
  10. Memberikan bantuan dan memfasilitasi jamaah dalam program bantuan bencana alam
  11. Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi / lembaga / dunia usaha / swasta tanpa ikatan bentuk apapun.
  12. Melaksanakan program Jumat Berkah atau program pemberdayaan jamaah lainnya.
  13. Menjembatani hubungan antara DKM dengan donatur tetap atau donatur tidak tetap.
  14. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

9.1.    Seksi ZISWAH Membantu Ketua Bidang Sosial dan Ketua DKM, bertanggungjawab dalam Program pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf dan Hibah jama’ah. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan hibah.
  2. Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
  3. Membuat data base muzakki & mustahiq zakat di lingkungan Masjid Nurul Islam.
  4. Mendistribusikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal ke mustahiq di sekitar Masjid Nurul Islam.
  5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua bidang sosial dan ketua DKM.

9.2.    Seksi Usaha & Santunan

  1. Memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Anak Yatim atau Dhuafa di lingkungan Masjid dan bantuan lainnya.
  2. Memberikan bantuan sembako kepada dhuafa di lingkungan Masjid
  3. Memberikan bantuan kematian dan duka kepada jamaah
  4. Memberikan bantuan biaya pengobatan kepada jamaah yang membutuhkan
  5. Memberikan bantuan modal usaha tepat guna kepada jamaah dan membina usaha kecil jamaah berbasis Masjid.
  6. Memberikan bantuan dan memfasilitasi jamaah dalam program bantuan bencana alam
  7. Berusaha mencari donatur baik perorangan atau instansi / lembaga / dunia usaha / swasta tanpa ikatan bentuk apapun.

9.3.    Seksi Pemberdayaan Jamaah

  1. Melaksanakan program Jumat Berkah atau program pemberdayaan jamaah lainnya.
  2. Mencari dan mengelola donatur untuk kesinambungan program pemberdayaan jamaah
  3. Membuat jadwal penyediaan konsumsi terhadap warung-warung atau jamaah
  4. Mempersiapkan, menerima dan mendistribusikan sedekah dan infaq jamaah baik berupa makanan atau minuman
  5. Membuat laporan Jumat Berkah dan program pemberdayaan lainnya kepada jamaah dan donatur secara berkala
  6. Melaporkan dan mengkoordinasikan kegiatan kepada ketua bidang sosial dan Ketua DKM.

10.    BIDANG SARANA & PRASARANA Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan DKM antara lain:

  1. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
  2. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
  3. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
  4. Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap kelengkapan peribadatan di Masjid Nurul Islam
  5. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan DKM.
  6. Merawat, menyimpan dan melakukan inventarisasi asset Masjid
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

10.1.    Seksi Pemeliharaan Sarana & Prasarana

  1. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid baik area dalam maupun area luar Masjid.
  2. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
  3. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
  4. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan DKM.
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Bidang Sarana & Prasarana dan Ketua DKM.

10.2.    Seksi Inventarisasi Asset

  1. Menginventarisasi, pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap kelengkapan peribadatan di Masjid Nurul Islam
  2. Merawat, menyimpan dan melakukan inventarisasi asset Masjid
  3. Melakukan koordinasi dan inventarisir kebutuhan asset untuk masing-masing bidang
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Bidang Sarana & Prasarana dan Ketua DKM.

11.    BIDANG PEMBANGUNAN

  1. Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Masjid Nurul Islam.
  2. Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid Nurul Islam.
  3. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan- perbaikan infrastruktur yang diperlukan di Masjid Nurul Islam dengan tujuan agar kenyamanan Jama’ah dalam beribadah tetap terjaga.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan kepada Ketua DKM.

11.1.    Seksi Administrasi Teknik

  1. Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Masjid Nurul Islam.
  2. Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid Nurul Islam.
  3. Melakukan bidding vendor pekerjaan pembangunan Masjid
  4. Mengkoordinasikan kepada Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM terkait pemilihan supplier/vendor atau tukang pelaksana kegiatan pembangunan Masjid.
  5. Membuat anggaran dan kebutuhan dana terkait pembanguanan dan mengkoordinasikan kepada Bendahara.
  6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.

11.2.    Seksi Perencanaan & Pengembangan

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan- perbaikan infrastruktur yang diperlukan di Masjid Nurul Islam dengan tujuan agar kenyamanan Jama’ah dalam beribadah tetap terjaga.
  2. Mengusulkan perbaikan-perbaikan infrastruktur Masjid kepada Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM
  3. Mengusulkan penambahan-penambahan infrastruktur Masjid kepada Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Ketua Bidang Pembangunan dan Ketua DKM.